PROBLEMATIKA KEDUDUKAN NOTARIS DI DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR.
Keywords:
Notaris; Kepastian Hukum; Pelayanan Hukum; Jabatan Notaris; Polewali Mandar
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum melalui pembuatan akta autentik yang menjadi alat bukti sempurna dalam berbagai hubungan keperdataan. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan layanan kenotariatan di daerah masih menghadapi berbagai permasalahan, khususnya terkait distribusi dan aksesibilitas layanan. Di Kabupaten Polewali Mandar, keterbatasan jumlah dan persebaran notaris yang belum merata menyebabkan sebagian masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan kenotariatan secara efektif. Kondisi geografis, jarak tempuh yang relatif jauh, biaya akses layanan, serta rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat turut memperbesar kesenjangan akses terhadap pelayanan hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika kedudukan notaris di Kabupaten Polewali Mandar, mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum masyarakat, serta merumuskan model penguatan kedudukan notaris dalam menjamin akses terhadap pelayanan hukum yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memahami hubungan antara ketentuan normatif dan realitas praktik kenotariatan di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan jumlah dan persebaran notaris, hambatan geografis, kendala administratif dalam pelaksanaan wilayah jabatan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor utama yang memengaruhi efektivitas pelayanan kenotariatan di Kabupaten Polewali Mandar. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya penggunaan dokumen di bawah tangan, potensi cacat formal dalam berbagai perbuatan hukum, lemahnya perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat, serta menurunnya akses terhadap keadilan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan optimalisasi persebaran notaris, penguatan sistem pengawasan dan pembinaan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kenotariatan, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi notaris. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar.Downloads
Download data is not yet available.
References
Habib Adjie, 2009, Meneropong Khazanah Notaris & PPAT Indonesia (kumpulan tulisan tentang Notaris dan PPAT), Bandung: Citra ADitya Bakti, Bandung., .
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta,2009.
Anand, G., & Syafruddin, S. (2016). Pengawasan Terhadap Notaris dalam Kaitannya dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(1),87-101.
Sectiona, W., & Hafidh, M. (2025). Penerapan Kewajiban Notaris dalam Memberikan Pelayanan Hukum bagi Pihak Kurang Mampu. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 436–447.
Ayu Cahya Widianingrum, & Siti Malikhatun Badriyah. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Melalui Akta Notaris. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(3), 127–139.
Afriana, A. (2020). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 246-261.
L. I. Puspita, and E. A. Priyono, “Analisis Yuridis Terhadap Peran Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan,”Notarius, vol. 16,No. 2,pp. 1029-1042, Aug. 2023
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta,2009.
Anand, G., & Syafruddin, S. (2016). Pengawasan Terhadap Notaris dalam Kaitannya dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(1),87-101.
Sectiona, W., & Hafidh, M. (2025). Penerapan Kewajiban Notaris dalam Memberikan Pelayanan Hukum bagi Pihak Kurang Mampu. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 436–447.
Ayu Cahya Widianingrum, & Siti Malikhatun Badriyah. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Melalui Akta Notaris. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(3), 127–139.
Afriana, A. (2020). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 246-261.
L. I. Puspita, and E. A. Priyono, “Analisis Yuridis Terhadap Peran Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan,”Notarius, vol. 16,No. 2,pp. 1029-1042, Aug. 2023