PENDAMPINGAN HUKUM PRO BONO BAGI PEREMPUAN RENTAN: UPAYA PEMENUHAN AKSES KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA KOLAKA
Keywords:
Bantuan Hukum Pro Bono, Perempuan Rentan, Akses Keadilan
Abstract
Akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi, namun realitas empiris di Kabupaten Kolaka menunjukkan adanya kesenjangan signifikan bagi kelompok perempuan rentan dari masyarakat prasejahtera. Kelompok ini kerap terjebak dalam lingkaran kerentanan berlapis (intersectional vulnerability) akibat adanya hambatan finansial (biaya perkara dan transportasi), kendala geografis (topografi wilayah yang luas), serta hambatan psikologis berupa stigma sosial dan minimnya literasi hukum. Akibatnya, muncul "fenomena gunung es" di mana banyak perempuan rentan, seperti dalam kasus Ibu NM, memilih pasrah terhadap ketidakadilan seperti penelantaran ekonomi pasca-perceraian dan ketidakpastian status hukum anak. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum gratis (pro bono publico) guna meruntuhkan tembok hambatan tersebut di Pengadilan Agama Kolaka. Pelaksanaan Pendampingan Hukum Pro Bono bagi Perempuan Rentan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan Bagi mitra sasaran, yaitu kelompok perempuan rentan dan masyarakat prasejahtera di Kabupaten Kolaka, kegiatan ini bermanfaat secara yuridis dalam memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak keperdataan pasca-perceraian seperti hadhanah, nafkah iddah, dan mut'ah. Selain itu, melalui metode literasi hukum klinis, kegiatan ini juga memberikan manfaat psikologis berupa penguatan kapasitas (empowerment) yang mengikis kecemasan terhadap formalitas hukum, meruntuhkan ketimpangan relasi kuasa, serta mengubah posisi perempuan dari objek bantuan yang pasif menjadi subjek hukum yang mandiri dan percaya diri.Downloads
Download data is not yet available.
References
A.B Nasution, Pengantar Bantuan Hukum. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum, 2010
Arto, A. Mukti. "Revitalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan dalam Mewujudkan Asas Simple, Fast, and Low Cost." Jurnal Hukum dan Peradilan, (2019).
Fachrizal Afandi, “Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis ACCESS to JUSTICE Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Hukum,” Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (2013)
Hiariej, Eddy O.S. "Keadilan bagi Si Miskin: Catatan atas Pemberlakuan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum." Jurnal Legislasi Indonesia, (2014).
Imam Mahdi, “Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Studi pada LKBH IAIN Bengkulu),” Manhaj Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2018
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Arto, A. Mukti. "Revitalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan dalam Mewujudkan Asas Simple, Fast, and Low Cost." Jurnal Hukum dan Peradilan, (2019).
Fachrizal Afandi, “Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis ACCESS to JUSTICE Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Hukum,” Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (2013)
Hiariej, Eddy O.S. "Keadilan bagi Si Miskin: Catatan atas Pemberlakuan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum." Jurnal Legislasi Indonesia, (2014).
Imam Mahdi, “Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Studi pada LKBH IAIN Bengkulu),” Manhaj Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2018
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.