PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PEMBINAAN POSYANDU ERA BARU DI POSYANDU LEMBANG RANTE UMA KECAMATAN BUNTU PEPASAN TAHUN 2026
Keywords:
Posyandu Era Baru, pembinaan kader, pengabdian masyarakat, kesehatan masyarakat.
Abstract
Posyandu menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar di masyarakat melalui kegiatan pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, pelayanan keluarga berencana, pemantauan status gizi, serta edukasi kesehatan. Namun, perkembangan teknologi, perubahan pola hidup masyarakat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan mengharuskan Posyandu melakukan transformasi menuju pelayanan yang lebih modern, inovatif, dan terintegrasi. Transformasi tersebut dikenal dengan konsep Posyandu Era Baru. Posyandu Era Baru merupakan pengembangan pelayanan Posyandu dengan pendekatan pelayanan kesehatan yang lebih luas dan berbasis teknologi. Pelayanan tidak hanya berfokus pada ibu hamil dan balita, tetapi juga mencakup remaja, usia produktif, dan lansia. Selain itu, Posyandu Era Baru menekankan pentingnya digitalisasi pencatatan dan pelaporan, peningkatan kapasitas kader, edukasi kesehatan berbasis multimedia, serta kolaborasi lintas sektor dalam mendukung kesehatan masyarakat. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Posyandu Lembang Rante Uma, Kecamatan Buntu Pepasan pada tanggal 15 Mei 2026 dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader Posyandu serta masyarakat mengenai implementasi Posyandu Era Baru. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan kesehatan, pembinaan kader, demonstrasi penggunaan media digital sederhana, pemeriksaan kesehatan dasar, dan diskusi interaktif bersama masyarakat. Sasaran kegiatan terdiri atas kader Posyandu, ibu hamil, ibu balita, remaja, dan lansia. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memiliki antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung. Kader Posyandu mampu memahami konsep Posyandu Era Baru dan mulai memahami penggunaan media pencatatan sederhana berbasis digital. Melalui kegiatan ini diharapkan Posyandu Lembang Rante Uma dapat menjadi salah satu contoh Posyandu yang aktif, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.Downloads
Download data is not yet available.
References
Aisyah, S., & Nurhayati, E. (2021). Pemberdayaan kader Posyandu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak di masyarakat. Jurnal Pengabdian Kesehatan Masyarakat, 3(2), 45–52.
2. Handayani, R., & Fitriani, D. (2022). Transformasi Posyandu berbasis digital sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(4), 115–123.
3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Pedoman Pelaksanaan Posyandu. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
5. Lestari, N., Wahyuni, S., & Rahmawati, A. (2020). Edukasi kesehatan melalui Posyandu dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perilaku hidup sehat. Jurnal Abdimas Kesehatan, 5(1), 20–28.
6. Notoatmodjo, S. (2018). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
7. Pratiwi, D., & Kurniawan, H. (2023). Implementasi Posyandu Era Baru dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan primer. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 7(1), 66–74.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
9. Waryana. (2016). Promosi Kesehatan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Nuha Medika.
10. Yuliana, M., & Sari, P. (2021). Penguatan kapasitas kader Posyandu melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan. Jurnal Kesehatan Komunitas, 6(3), 88–96.
2. Handayani, R., & Fitriani, D. (2022). Transformasi Posyandu berbasis digital sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(4), 115–123.
3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Pedoman Pelaksanaan Posyandu. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
5. Lestari, N., Wahyuni, S., & Rahmawati, A. (2020). Edukasi kesehatan melalui Posyandu dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perilaku hidup sehat. Jurnal Abdimas Kesehatan, 5(1), 20–28.
6. Notoatmodjo, S. (2018). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
7. Pratiwi, D., & Kurniawan, H. (2023). Implementasi Posyandu Era Baru dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan primer. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 7(1), 66–74.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
9. Waryana. (2016). Promosi Kesehatan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Nuha Medika.
10. Yuliana, M., & Sari, P. (2021). Penguatan kapasitas kader Posyandu melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan. Jurnal Kesehatan Komunitas, 6(3), 88–96.
Published
2026-06-26
How to Cite
Banne Allo, L., Dwi Wahyuni Ambali, D., & Tandilimbong, H. (2026). PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PEMBINAAN POSYANDU ERA BARU DI POSYANDU LEMBANG RANTE UMA KECAMATAN BUNTU PEPASAN TAHUN 2026. Jurnal Pengabdian Kesehatan Promotif, 5(1), 13-25. Retrieved from https://www.journal.stikestanatoraja.ac.id/jpkp/article/view/416
Section
Artikel
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


